Pj Gubernur DKI, Heru Budi memimpin upacara Peringatan Hari Pahlawan. (Ist)

Jakarta

Honor Penyusun Pidato Gubernur DKI Capai Rp 29,05 Juta, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Minggu 11 Des 2022, 18:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menanggapi judul pemberitaan di beberapa media massa pada Jumat (9/12/2022) terkait honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa judul tersebut kurang tepat. 

Sebab, Tenaga Ahli (TA) Susun Pidato yang dimaksud dalam judul tersebut termasuk dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta. 

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis, kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan dan yang lainnya. 

"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," terang Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

 Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.

Diberitakan sebelumnya, kurang lebih sebulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dikabarkan menaikan gaji tenaga ahli untuk susun pidato senilai Rp 29,05 juta per bulan. 

Adapun anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan.

 Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan. 

Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

Tags:
pidatopenyusun pidatogubernur dkipemprov dkigajiHonortenaga ahli

Reporter

Administrator

Editor