BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan perlindungan jaminan sosial hasil kolaborasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah perlindungan yang didapatkan puluhan ribu petani di Kabupaten Bekasi diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Nantinya seluruh iuran itu dibayarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
"Oleh karenanya, kami rasa harus memiliki keberpihakan, kepedulian kepada petani dan salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan memberikan perlindungan bagi para petani melalui asuransi ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Jum'at (9/12/2022).
Adanya perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan yang diberikan ke para petani, Dani berharap agar program unggulan itu bermanfaat dan berkesinambungan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan terobosan yang dilakukan Pemkab Bekasi merupakan perhatian khusus bagi pekerja rentan.
Menurutnya ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 yang mendorong seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Tentu sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, oleh karena itu produktivitas para petani harus terus dijaga agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas sehingga menghasilkan komoditi yang berkualitas dan melimpah , patut diapresiasi,” kata Zainudin.
Secara nasional, 900 ribu petani di Indonesia kini telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada program itu, ia pun mengimbau agar pemerintah di daerah lainnya dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melakukan terobosan bagi para petani.
Sementara, nominal iuran sebesar Rp16.800 per bulan itu akan mendapatkan manfaat perlindungan lengkap.
Salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh saat peserta mengalami kecelakaan.
Saat masa pemulihan,tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Kemudian, bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja , maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diterima sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 Juta.
Di kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total manfaat mencapai Rp137 juta.
"Mudah-mudahan inisiasi, kolaborasi kita bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya," pungkasnya. (ihsan fahmi)