ADVERTISEMENT

14 Mitra Pusat PLKK Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing

Jumat, 2 Desember 2022 14:51 WIB

Share
Peserta Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.(Ist)
Peserta Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilincing melakukan monitoring dan evaluasi serta penandatanganan perpanjangan kerja sama (PKS).

Penandatanganan berlangsung di Resto New Samudera Rasa Seafood, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diikuti oleh 14 (empat belas) mitra PLKK yang terdiri Rumah Sakit dan Klinik, yakni 1. RS Mulyasari 2. RS Firdaus 3. Klinik Wijaya Medika 4. Balkesmas Dwi Ayu 5. Klinik Permata Medika 6. Praktek dr Empat Patonah Hamid, M.Kes, 7. RS Islam Jakarta Sukapura 8. Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing 9. Puskesmas Kecamatan Koja 10. Klinik Sisma Medikal Semper 11. Klinik Indosehat 2003 12. Puskesmas Kecamatan Cilincing 13. Klinik Dania 14. Klinik Pratama Yakri

Pada PKS PLKK tersebut, sudah termasuk PKS Puskesmas Kecamatan Koja membawahi 7 Kelurahan, dan Puskesmas Kecamatan Cilincing membawahi 10 Kelurahan.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari, Kepala Bidang Pelayanan Ferdian Handriansyah serta seluruh panitia dan pimpinan rumah sakit.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari menjelaskan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) kepada mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing sebagai wujud koordinasi dan silaturahmi dengan mitra kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing mengadakan Perpanjangan Perjanjia!n Kerjasama (PKS) dengan 14 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

“Kami BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing ingin memastikan bahwa kerjasama dengan mitra PLKK terus harmonis dan bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.” ujar Haryani.

Pertemuan Penandatanganan Perpanjangan PKS ini memang dilaksanakan secara rutin setiap 1 (satu) tahun sekali dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perubahan atau berakhirnya Perjanjian Kerja sama, tambah Haryani.

Pada kesempatan tersebut, Haryani menjelaskan kembali bahwa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap di cover seluruh biayanya hingga sembuh tanpa ada batasan biaya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program return to work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih bias beraktivitas kembali bekerja dan berkontribusi perusahaan, keluarga, dan negara.

.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT