Meninggal Dunia Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 5,6 Miliar

Sabtu, 5 November 2022 11:15 WIB

Share
Foto : BPJS Ketenagakerjaan santunan ahli waris yang meninggal usai rapat kerja. (Ist.)
Foto : BPJS Ketenagakerjaan santunan ahli waris yang meninggal usai rapat kerja. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesaat setelah melakukan rapat bisnis di Jakarta. Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Salemba pagi ini, Jumat (4/11).

Anggoro dalam sambutannya mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja bernama Yudistira Ary Wibawa (46) tentu akan sangat memberatkan keluarga besar khususnya istri dan 2 orang anak yang masih duduk di bangku SMA dan SD tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp5,6 miliar,” ucap Anggoro.

Menurut data, Alm. Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development. Didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun lalu, di mana semasa hidupnya Almarhum bertugas dan berwenang untuk melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.

Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Selanjutnya Istri Almarhum bernama Irma Maryani (46) menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya dan khususnya bagi anak- anaknya.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ucap Irma.

Irma menambahkan jika dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.

Sejalan dengan itu, Viva Bharata mewakili PT Hybrid Power Solutions Indonesia juga mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian dari petugas pelayanan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat menolong keluarga pekerjanya.

Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar