ADVERTISEMENT

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Kelalaian Rumah Sakit

Jumat, 9 Desember 2022 12:14 WIB

Share
Christma Celi Manafe, selaku kuasa hukum Ripai, orang tua korban gagal ginjal akut di Polda Metro Jaya. (Ist)
Christma Celi Manafe, selaku kuasa hukum Ripai, orang tua korban gagal ginjal akut di Polda Metro Jaya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Keluarga korban gagal ginjal akut mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2022). Kedatangan keluarga korban dengan maksud melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian anggota keluarganya karena gagal ginjal akut.

Mohammad Ripai (35) salah satu orang tua korban gagal ginjal akut mengaku dirinya ingin mencari keadilan terkait kematian anaknya yang bernama Fatimah Az Zahratullah berusia 7 tahun 8 bulan.

"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," ujar Ripai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ripai menceritakan, awalnya sang anak mengalami sakit demam dan berobat di klinik kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara pada 1 September 2022.

Saat itu, Fatimah diberikan obat paracetamol sirup dalam rangka pengobatan. Empat hari kemudian, sang anak justru mengalami sakit perut hebat dan mual-mual.

Kuasa Hukum Ripai, Christma Celi Manafe menjelaskan bahwa korban mengalami sakit perut hingga mual setelah mengkonsumsi obat paracetamol sirup yang diberikan oleh klinik.

"Dikasih obat paracetamol sirup produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep. Ketika mengonsumsi obat itu kurang lebih 3 atau 4 hari, anak itu sakit perut dan muntah-muntah," kata Christma.

Setelah itu, lanjut Christma, Fatimah disarankan ke Rumah Sakit Pekerja, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, anak Ripai dinyatakan mengalami penurunan fungsi ginjal.

Tim dokter kemudian mencoba mencari rumah sakit rujukan yang memiliki peralatan mumpuni, untuk merawat Fatimah.

"Jadi di Rumah Sakit Pekerja itu mengalami penurunan fungsi ginjal. Keesokan harinya dinyatakan gagal ginjal akut," ungkap Christma.

Lanjut Ripai menjelaskan, saat itu pihak keluarga disarankan untuk langsung membawa Fatimah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Tiba di RSCM, sang anak langsung menjalani pemasangan ventilator dan diharuskan menjalani proses cuci darah.

"Selama sepekan di RSCM, anak saya akhirnya dinyatakan meninggal pada 17 September 2022," ucap Ripai.

Sepekan setelah meninggal dunia, pihak keluarga baru mengetahui bahwa ada cemaran etilen glikol dalam obat yang sempat dikonsumsi Fatimah.

"Seminggu setelah anak saya meninggal baru ada yang diteliti. Kemudian mungkin dilaporkan ke kementerian dan ketahuan ada cemaran EG dan DEG," tutur Ripai.

Kembali ke kuasa hukum, Christma menyebut bahwa pihaknya melaporkan kasus yang dialami kliennya itu dengan Pasal 359 KUHP.

"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian. Terlapornya masih dalam lidik kami serahkan penyelidikan ke kepolisian," pungkasnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT