SERANG, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menolak penetapan UMK 2023 di daerah. Untuk itu Apindo mengajukan judicial review ke MK (Mahkamakah Kontitusi) atas penetapan UMK 2023 di daerah.
Materi yang digugat adalah Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang dinilai melangkahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Terlebih, daerah dalam menetapkan UMK berpatokan penuh pada Permenaker nomor 18 tahun 2022. Sedangkan ketetapan hukum PP dinilai lebih tinggi dari Permenaker.
"Kami menolak karena tidak seusia PP 36, karena pemerintah menggunakan Kepmen 18. Sedangkan struktur hukum di Indonesia, Kepmen tidak bisa mengalahkan PP, harusnya PP dibatain dulu," kata Ketua Apindo Banten, Edy Mursalim, Kamis (8/12/2022).
Ia mengaku pengajuan itu telah masuk ke MK. Sehingga tinggal menunggu jadwal sidang dan gugatan materi.
"Menolak (kenaikan UMK). Kami lagi uji materil Judicial review, iya (di MK). Dari pusat langsung yang mengurus. Sudah masuk," ucapnya.
Pihaknya optimistis pengajuan gugatan tersebut dapat dikabulkan. Mengingat piahknya dalam mencari kenaran hukum.
"Iya, Permenaker kok bisa ngalahin Peraturan Pemerintah. Apakah itu dibolehkan dalam hukum. UUD dikalahkan melalui UU. PP kan lebih tinggi, kalau Menteri hanya potongannya," jelasnya.
Ia berharap putusan gugatan tersebut dapat keluar sebelum UMK 2023 berlaku.
"Kan bayarnya nanti akhir bulan (Januari 2023). Masih keburu, kan berlaku mulai 1 Januari, masih keburu (menggugat)," paparnya. (Bilal)