"Setahu saya kalau pun mendalam tentnag hukum tapi intinya UU yang berkaitan dengan hukum, pelanggaran. Kalau masuk pidana masuk. Kalau sejauh itu kita bukan pakar hukum," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan pada Kementerian Kominfo, Dwi Dianingsih menyampaikan, sosialisasi KUHP lewat pertunjukan telah digelar di beberapa daerah.
Cara itu dilakukan untuk menginformasikan KUHP telah disahkan dengan buatan anak bangsa, bukan lagi warisan dari Belanda.
"Ini sifatnya hanya sosialisasi, ini kulitnya saja, iniloh sekarang itu sudah disahkan KUHP yang baru buatan anak bangsa indonesia bukan dibuat Zaman Belanda yang dibawa 1915. Jadi itu tidak sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tentang draf KUHP biasanya disampaikan oleh tim ahli.
Sementara anggota tim ahli terbatas. Sehingga sosialisasi lewat pertunjukan menjadi alternatif lain.
"Kalau materi itu biasanya disampaikan oleh tim ahli sehingga kita tidak akan salah menyampaikan kepada masyarakat. Hanya tim ahli ini jumlahnya terbatas dan kesempatan mereka bertatap muka terbatas. Maka kita menyikapi ini dengan cara online, offline," jelasnya.
Ia menerangkan, sosialisasi KUHP tidak hanya dilakukan secara tatap muka, ada juga keghiatan yang dilakukan secara webinar online, di siaran radio, dan TV.
"Tim ahli yang merancang KUHP baru ini mereka telah melakukan siaran di radio dan TV. Mereka memberikan pencerahan sehingga tidak terjadi penolakan," terangnya. (bilal)