ADVERTISEMENT

Wakapolri Diminta Klarifikasi Soal Keringanan Demosi Kombes Rizal Irawan, Mabes Polri: Kami Tidak Ada Informasi

Selasa, 6 Desember 2022 19:58 WIB

Share
Wakapolri Komjen Gatot Eddy usai Raker dengan Komisi III. (foto: poskota.co.id/rizal)
Wakapolri Komjen Gatot Eddy usai Raker dengan Komisi III. (foto: poskota.co.id/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum korban pemerasan Richard Mille, Heroe Waskito, menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang tak memberi klarifikasi mengapa dirinya memotong masa demosi Kombes Rizal Irawan.

Rizal Irawan merupakan salah satu oknum polisi yang memeras pelapor penipuan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno. Rizal didemosi selama lima tahun, tapi berdasarkan diagram yang beredar, sanksinya diturunkan menjadi satu tahun karena ada campur tangan dari Gatot.

Menurut Heroe, Gatot harus segera mengklarifikasi diagram yang beredar tersebut.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

 

Heroe amat menyayangkan mengapa Kombes Rizal Irawan yang telah terbukti melanggar kode etik malah dibela. Hal itu, kata Heroe, menunjukkan bahwa Gatot bersikap permisif terhadap bawahannya.

"Kami menyayangkan kenapa Wakapolri memberi pemotongan demosi tersebut? Ini seolah atasan mengganggap hal tersebut (pemerasan) adalah wajar dan biasa dilakukan kepada korban," kata dia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu muncul diagram pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian. Pemerasan tersebut menimpa Tony Sutrisno seorang pengusaha swasta yang menjadi korban penipuan jam tangan Richard Mille.

Tony yang mengadukan kasusnya kepada kepolisian justru malah diperas dengan jumlah milyaran rupiah oleh oknum yang mengurus kasusnya.

Beberapa pelaku pemerasan sudah dilaporkan oleh Tony dan kuasa hukumnya dan disidang kode etik polri. Salah satunya adalah Rizal Irawan yang mendapat hukuman demosi selama 5 tahun. 

Namun belakangan diketahui hukuman tersebut dikurangi menjadi 1 tahun karena Rizal dikabarkan mengajukan banding ke Wakapolri dan diterima.

Pemotongan demosi ini kemudian dipermasalahkan oleh Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony. Heroe mengatakan pemotongan ini tidak berdasarkan pada keadilan dan komitmen Polri dalam memberantas pungli.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Ia tak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku internalnya belum memiliki perkembangan apapun terkait hal tersebut.

"Mohon maaf kami tidak ada informasi," kata Nurul kepada Poskota, Selasa (6/12/2022).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT