Buruh di Banten saat melakukan unjuk rasa soal UMK di depan Gedung Kantor Gubernur Banten (Foto: poskota/Bilal)

Regional

UMK Pandeglang Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,13 Persen

Selasa 06 Des 2022, 16:24 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 7,13 persen. 

Usulan ini dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Pandeglang dengan buruh

Diketahui sebelumnya,UMK Pandeglang sebesar Rp 2,8 juta, ketika usulan naik 7,13 persen maka tahun 2023 mendatang UMK Pandeglang menjadi sebesar Rp 3 juta.

Perhitungan upah mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, terkait perhitungan bagaimana upah minimum tahun 2023 didapat dari upah tahun sebelumnya. 

"Kategori UMK yang naik yaitu dari 0,30 yaitu sebesar Rp 2,9 juta. Tapi kemudian anggota dewan pengupahan memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 3 juta," ungkap Ati Sutihat, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Selasa (6/12/2022).

Ati juga berharap, dengan rekomendasi kenaikan UMK yang telah ditandatangani oleh PJ Gubernur ini membuat situasi pemerintah dan buruh menjadi kondusif.

“Mudah mudahan antara buruh dan pemerintah ya dengan apindo kita mudah mudahan kondusif lah. Jadi antara Apindo Sp dan pemerintah bersinergi. Pihak buruh juga kita memberikan kenyamanan, ke perusahaan juga memberi kenyamanan," katanya.

Sementara, Disnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi mengatakan, dewan pengupahan kabupaten yang kemudian merumuskan UMK adalah Kabupaten/kota.

"Nanti dewan pengupahan kabupaten kota yang merumuskannya. Rekomendasinya itu dikirimkan ke gubernur untuk ditetapkan UMK kabupaten/kota," tandasnya.

Tags:
umkupahburuhpandeglangserikat pekerja

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor