ADVERTISEMENT

Polda Metro Memburu Penyumbang Dana Perusahaan Pinjol Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 6 Desember 2022 18:53 WIB

Share
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: Pandi)
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memburu penyumbang dana dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Perusahaan pinjol ilegal tersebut beroperasi di sebuah ruko kawasan Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, sejauh ini dua orang sudah berstatus sebagai tersangka.

Tak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Masih mungkin ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah 2 orang yang kita amankan, kita bawa dari Manado dari Jakarta," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Auliansyah membeberkan, penyidik terus mengembangkan kasus pinjol ilegal itu hingga ke penyumbang dana perusahaan.

Dia menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen membasmi pinjaman online ilegal.

"Ya masih kita coba kembangkan ke sana, tapi adalah seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol sampai manapun kita akan kejar," ujar dia.

Ada pun, dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka A dan G. Tersangka A berperan sebagai debt collector sementara tersangka G sebagai leader.

Lebih lanjut, Auliansyah membeberkan debt collector memberikan instruksi kepada operator untuk mengancam dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada penunggak pinjaman.

"Kalau seandainya Anda tidak membayar saya akan menyebarkan foto-foto. Jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tak senonoh. Iya di edit sama mereka. Ini upaya untuk menagih," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita laptop, handphone dan beberapa komputer. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang ITE.

Sebelumnya diberitakan, Kantor pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang berada di ruko kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek polisi. Debt Collector hingga pimpinan perusahaan pinjol turut ditangkap.

Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, 29 November 2022 lalu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena kerap diancam saat tagihan jatuh tempo.

Awalnya pada korban meminjam uang ke beberapa aplikasi pinjol dengan tempo peminjaman selama 30 hari.

Korban lalu mulai mendapat pesan tak mengenakkan kepada penagih atau debt collector saat tagihan mau jatuh tempo.

"Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," ujar Auliansyah kepada wartawan, Minggu 4 Desember 2022.

Kemudian, kata Auliansyah, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.

Kali ini ancaman berupa penyebaran data berupa foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban.

Lanjut Auliansyah, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan juga melakukan penyebaran data dari kontak tersebut.

Aplikasi pinjol itu mengancam akan melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Dan itu akan dilakukan terus-menerus.

Selain itu, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi pinjol tersebut.

"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," papar Auliansyah.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT