JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) melalui Kelompok Pendidikan Islam menggelar Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Mengusung tema "Berinovasi Bangkitkan Pendidikan Inklusif", Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 Kemenag dibuka langsung oleh M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendis Kemenag.
Acara ini dihadiri Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat Franka Makarim, Bunda Inklusi sekaligus Penasihat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut, serta Ketua DWP Kemenag Farikhah Nizar Ali beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Dirjen Pendis Kemenag Ali Ramdhani menekankan tentang pentingnya upaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
"Penting bagi kita untuk terus berupaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam layanan pendidikan," ujar Ali.
Dia mengatakan, saat ini tidak kurang dari 47.561 peserta didik penyandang disabilitas belajar di madrasah, pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Ali menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan akomodasi dan fasilitasi bagi para penyandang disabilitas di lembaga- lembaga pendidikan Islam.
Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Islam Inklusif.
"Pokja ini bertugas mengkoordinasikan semua program di setiap Direktorat untuk penanganan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas," ungkap Ali.
Selain itu, telah dibentuk juga Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI), dan akan menyusul Forum Pengasuh Pesantren Inklusif, Forum Guru Agama Inklusif, Forum Dosen Inklusif.
"Semua dimaksudkan untuk membantu dalam akomodasi dan pendampingan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Islam," jelas Ali.
Sejalan dengan itu, Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut menyampaikan bahwa Kemenag telah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
"Kami sadar, bahwa pemberian fasilitasi akomodasi yang layak kepada para penyandang disabilitas, bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apapun kondisinya," terangnya.
Sementara itu, Ketua DWP Pusat Franka Makarim menuturkan bahwa pendidikan inklusi sejatinya bukan hanya tentang sistem, tapi juga perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi penyandang disabilitas di sekolah.
"Sekolah harus mampu memberikan pembelajaran yang optimal bagi seluruh peserta didik terlepas latar belakang dan kondisi kebutuhan yang mereka butuhkan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Franka juga menghimbau kepada seluruh pengurus DWP dari setiap lembaga dan Kementerian, Pemerintahan daerah dan instansi terkait agar mencari tahu lebih banyak lagi program inklusif yang bisa didukung secara nyata di kelembagaan masing-masing.
"Kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat luas, menanamkan pemahaman bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan memerdekakan mereka untuk mengembangkan bakat dan potensinya," ucap dia.
Staff Khusus Presiden Angkie Yudistia menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas sebagimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Biar bagaimanapun penyandang disabilitas di seluruh Indonesia yang memiliki jumlah 22 juta jiwa berdasarkan data BPS 2020, ini cukup tinggi sekali dan kita membutuhkan anak dengan disabilitas ini untuk tumbuh dengan potensi yang dimiliki," ucap Angkie.
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi sudah mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak 2019 hingga 2020.
Hal tersebut, lanjut Angkie, merupakan wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat UU tentang Penyandang Disabilitas itu. (pandi)