BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Diduga hendak lakukan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), seorang wanita di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor diringkus Polisi, Selasa (6/12/2022).
Wanita di Parungpanjang itu diamankan polisi karena diduga hendak melakukan perekrutan TKW ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Ia menawarkan di medsois (media sosial).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial L (42) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
AKP Giro menyebut, TPPO ini berawal dari grup di sosial media yang menawarkan jasa mempekerjakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia secara resmi.
"Keempat korban berinisal SP, ST, SS dan IR melihat postingan di Grup Facebook ART/PRT BANDUNG yang dibuat oleh akun Gerhana Matahari dengan maksud merekrut wanita yang ingin menjadi TKW Resmi di Malaysia dengan gaji 1500 Ringgit atau Rp. 5.500.000/bulan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Karena tertarik, kata Giro, keempat korban menghubungi kontak person berinsial A dan D.
"Kemudian korban diarahkan untuk bertemu dengan terlapor L di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor," paparnya.
Setelah bertemu dengan L, sambung Giro, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika.
"Kemudian keempat korban dibawa ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan untuk berlibur ke Singapura," ujarnya.
Pada hari Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung.
"Kemudian terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor," kata Giro.
Karena ketakutan, korban dengan berinisial SS pun menelpon layanan 110.
"Sehingga (terlapor) pun dapat diamankan oleh Polsek Parungpanjang," terangnya.
Atas perbuatannya, L dipersangkakan dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI, No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Adapun barang bukti yang diamankan sejumlah 6 unit Handphone, 2 Passport atas nama SS dan SS, 1 lembar Printout kode booking penerbangan Lion Air JT-372 Jakarta ke Batam,1 Kartu Remitansi RI, 1 Buku Tabungan, 1 kartu debit, rekening koran tabungan, 1 bundel surat-surat pribadi korban (Akta lahir, KK, ijazah terakhir, surat kererangan sehat dan surat izin dari suami untuk menjadi TKI)," pungkasnya. (Panca)