SERANG, POSKOTA.CO.ID - Hakim memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam bacaannya, hakim menolak pembelaan dari terdakwa Nikita Mirzani.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," katanya, Senin (5/12/2022).
Atas penolakan tersebut, jaksa diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi-saksi sebagai pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," ungkapnya.
Dengan penolakan tersebut, sidang lanjutan Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada 12 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Saat dibacakan putusan sela, Nikita Mirzani hanya diam dan menunduk mendengarkan Majelis Hakim.
Nantinya, Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. (Bilal)