Sidang Nikita Mirzani Masuk Agenda Pembuktian Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Minggu 11 Des 2022, 11:48 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan sela di PN Serang (Bilal)

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan sela di PN Serang (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Sidang lanjutan akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang 12 Desember 2022 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.

Pembuktian dengan menghadirkan saksi pada sesi tersebut akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kini, belum diketahui sosok yang akan dijadikan saksi penuntut umum.

"Sidang dilnajutkan dengan pembuktian," kata hakim pada sisang agenda putusan sela.

Ia menerangkan, pemeriksaan saksi dalam rangka pembuktian dari penuntut umum bakwa terdakwa Nikita Mirzani melanggar UU ITE sesuai dalam dakwaan.

"Sidang akan dilaksanakan 12 Desember dengan pembuktian penuntut umum memberikan saksi," terangnya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Atas penolakan tersebut, jaksa diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi-saksi sebagai pembuktian. (Bilal)

Berita Terkait
News Update