ADVERTISEMENT

DPR Dukung Pemerintah Ajukan Banding Terhadap WTO Soal Larangan Ekspor Nikel RI

Senin, 5 Desember 2022 00:50 WIB

Share
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masalah kebijakan nasional dalam hal pengelolaan nikel Indonesi digugat pihak luar ke WTO (World Trade organization  atau Organisasi Perdagangan Dunia).

Dalam hal ini kebijakan Presiden Joko Widodo  (Jokowi)  yang melarang ekspor bahan mentah nikel yang didukung. Namun, di dalam negeri, kebijakan Presiden jokowi itu mendapat dukungan penuh dari parlemen.

Pasalnya, larangan ekspor bahan mentah nikel ini sangat penting buat bangsa ke depan, khususnya untuk pertambangan nikel Indonesia.

Kalangan Komisi VII DPR  mengapresiasi kebijakan Presiden yang melarang ekspor bahan mentah nikel dan tembaga. Sebab, larangan ekspor ini penting untuk pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Kini Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mendukung langkah Pemerintah Indonesia yang menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan World Trade Organization (WTO) soal larangan ekspor nikel.

Diketahui, WTO telah menyatakan kebijakan Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor serta kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri, terbukti melanggar ketentuan organisasi dagang dunia itu.

Karena itu, pria yang kerap disapa Gunhar itu menilai sikap pemerintah Indonesia melawan keputusan WTO sudah tepat.

Gunhar mengatakan pemerintah harus tetap melanjutkan program hilirisasi nikel meskipun WTO menyatakan Indonesia kalah dalam perkara larangan ekspor nikel tersebut.

“Sikap perlawanan pemerintah Indonesia terhadap keputusan WTO itu harus didukung penuh. Pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah sudah tepat demi meningkatkan nilai jual dan pendapatan negara," ujar GunharKamis (1/12/2022).

Gunhar menjelaskan hilirisasi nikel dan sumber daya alam (SDA) lainnya di Indonesia sebuah keharusan demi meningkatkan nilai tambah serta pendapatan negara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT