Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Sabtu 03 Des 2022, 13:35 WIB
Cara membuat SKCK secara online. (Poskota/Dian)

Cara membuat SKCK secara online. (Poskota/Dian)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Rekrutmen BUMN Batch 2 resmi dibuka mulai 1-7 Desember 2022.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) gelombang kedua ini memiliki syarat tambahan, yakni melengkapi dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, persyaratan di atas sifatnya opsional, artinya pelamar yang belum memiliki SKCK masih bisa melakukan pendaftaran.

Kabar baiknya, kita bisa membuatnya secara online, lho.

Berikut Poskota telah merangkum syarat membuat SKCK online, yuk simak!

Pemohon bisa membuatnya di tingkat Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah dan kartu keluarga)

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapat dari Polres/Polsek wilayah domisili

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpaikan sopan dan berkerah

- Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Berita Terkait

News Update