ADVERTISEMENT
Jumat, 2 Desember 2022 21:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflasi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflasi year to year, bulan September 2021 - September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," terang Said Iqbal.
Kemudian, alasan lainnya, lanjut Said Iqbal, adalah kenaikan UMP DKI yang lebih kecil dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Oleh karena itu, Said Iqbal menilai, Pj Heru Budi tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflasi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT