BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 orang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis diamankan Satresnarkoba Polres Bogor, Jum'at (2/12/2022).
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Pradana Putra mengatakan, pihaknya bersama BNNK dan Pemda Kabupaten Bogor berhasil mengamankan puluhan orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika melalui Ops antik lodaya selama 10 hari, sejak 16-25 November 2022.
"Polres bogor, BNNK dan jajaran Pemda telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika, baik dari jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis," ungkapnya kepada wartawan.
Dari ke-31 kasus tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 40 orang penyalahguna, yang mana 3 diantaranya adalah perempuan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram dan tembakau sintetis sebanyak 428,19 gram," ujarnya.
Adapun modus operandi dari ke 31 kasus tersebut, kata Wisnu, para pelaku menggunakan modus yang beragam.
"Mulai dari sistem tempel lalu adapula penjualan dengan modus cod dan melalui online," jelas Wakapolres Bogor ini.
Dari ke-31 kasus yang telah ditangani pihak kepolisian, peredaran barang terlarang ini dilakukan di berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
"Untuk jaringan peredarannya sendiri, dari ke-31 ops Lodaya 2022 ini meliputi seluruh Kabupaten Bogor, seperti Cibinong, gunung putri, Klapanunggal, parung, Parung Panjang, sampai dengan rumpin hingga Cibungbulang," paparnya.
Adapun beberapa dari perkara tersebut, lanjut Wisnu, saat ini tengah didalami oleh satresnarkoba Polres Bogor.
"(Pengakuan para tersangka) alesan utama adalah faktor ekonomi, yang kedua ada yang meyakini bahwa dengan mengonsumusi narkoba ini dapat menenangkan diri dan menambah semangat," tuturnya.
Dari ke 40 orang tersangka yang telah diamankan, para tersangka dikenakan pasal, mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111 ayat 1.
"Dimana ancamannya minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800juta dan maksimal 8 miliar," terangnya.
Wisnu pun mengaku, masih banyak peredaran narkotika dan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
"Memang masih ada beberapa peredaran dan tidak menutupi masih banyak peredaran narkotika dan narkoba di Kabupatwn Bogor. Kami dari Polres Bogor kembali mengimbau bersama rekan-rekan BNN dan Pemda juga, agar masyarakat selalu mewaspadai bahwa narkotika dan obat terlarang jelas merusak generasi bangsa," pungkasnya. (panca)