Marah Begitu Dengar Istri Diselingkuhi, Orang Gila Bunuh Petani
Jumat, 2 Desember 2022 17:45 WIB
Share
Ilustrasi penusukan. (ist)

Menurut Tomi, hasil otopsi korban mengalami enam luka tusuk. Di antaranya, di bagian dada, punggung dan kaki. 

Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman