LPSK Sebut Proses Hukum Perkara Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang Janggal

Jumat 02 Des 2022, 12:02 WIB
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias saat mendatangi Polres Karawang.(aep)

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias saat mendatangi Polres Karawang.(aep)

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam pemantauannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menilai ada sebuah kejanggalan dalam putusan praperadilan yang di putus oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang soal kasus penganiyaan dua wartawan di Karawang.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjabarkan, dasar hukum yang dipakai untuk menggugurkan hasil visum tersebut memakai Perkapolri yang dinilai sudah tidak berlaku lagi.

"Ini patut dipertanyakan dengan putusan yang ada. Perkapolri itu sudah lama terbitnya sebelum KUHAP ada, bahkan sudah ada Perkapolri yang terbaru soal visum," kata Susilaningtias Wakil Ketua LPSK RI, di depan kantor Reskrim Polres Karawang, Kamis (1/12/2022) kemarin.

Susilaningtias juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang yang viral ini sudah menjadi perhatian publik dan beberapa pejabat nasional. Apalagi dengan putusan praperadilan yang di keluarkan oleh Hakim Tunggal PN Karawang.

"Nah yang paling janggal putusan prapidnya karena mendasarkan pada peraturan yang sudah lama, sebenarnya sudah tidak berlaku karena KUHAP belum terbit pada saat itu," katanya.

Atas hal tersebut LPSK akan mengawal ketat kasus penganiyaan dua wartawan Karawang Zaenal Mustopa dan Gusti Sevta Gumilar yang di tangani Polres Karawang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan penyelidikan, sejak dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang beberapa pekan lalu.

Satreskrim Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ulang  setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat.

"Ya kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruangan kerjanya.

Meski Kasat Reskrim ini tidak berbicara banyak, namun berdasarkan pantauan sejak, Kamis (1/12/2022) pagi proses penyelidikan dan pemanggilan korban terus dilakukan secara maraton. Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim

Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.

Mereka melakukan  konfrontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.

"Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum," kata Zaenal Mustofha salah satu korban penganiayaan, disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.

"Nanti kalau sudah utuh akan Kamis sampaikan. Percayakan kepada kami mengenai teknis penyelidikannya," tutur dia.

Diketahui dua wartawan di Karawang Zaenal Mustopa dan Gusti Serta Gumilar mendapat pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum pejabat ASN dilingkungan Pemkab Karawang pada Tanggal 18 sampai 19 September 2022 lalu.(aep)

Berita Terkait

News Update