ADVERTISEMENT

Anggota Timsus Polri Yakini Aksi Terdakwa Agus Saipul Hidayat Hilangkan Alat Bukti Kematian Yoshua itu Tindak Pidana

Jumat, 2 Desember 2022 21:47 WIB

Share
Sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ART Ferdy Sambo. (foto: ist)
Sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ART Ferdy Sambo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Saat menjadi saksi itulah diyakini perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin yakni mengamankan, menyalin, lalu mengcopy, barang bukti berupa DVR CCTV telah masuk unsur pelanggaran pidana.

"Kemudian ditanya, seperti yang ditanya Tim Penasihat Hukum ngapain ke ranah pidana. Ya yang menentukan itu kan dari cerita itu. Saya berpendapat sebagai anggota Polri ketika melihat ada anggota Polri yang mengamankan, mengganti, yang disebut barang bukti (di luar tupoksi)," kata Agus.

"Saya sebagai anggota Polri ketika ada melihat itu, sudah melihat, bahwa itu adalah tindak pidana," tambah dia.

"Menyampaikan pendapat itu dalam rangka apa?" tanya penasihat hukum.

"Ketika saya tidak ditanya. Saya tidak akan menjawab. Ketika pertanyaannya tidak menanyakan kepada kami. Mungkin saya tidak akan menjawab itu (kesimpulan Pidana). Jadi karena ditanya (penyidik), ya kami menjawab," jelas Agus.

Penasihat hukum Arif Rachman yang seolah tak puas mendengar jawaban itu terus mencecar saksi. Sehingga, Agus menyebut semua bisa terjadi karena proses pengembangan penyidikan.

"Kan di awal itu Anda menyimpulkan tindak etik, dan pemeriksaan yang saudara lakukan itu kan pidana?" tanya penasihat hukum.

"Oleh itu lah, maka kami sampaikan, saya hanya melaksanakan tugas sebagai Tim Khusus, dan kemudian baru ada perkara ini. Bagaimana, ini (kasus Obstruction Of Justice) pada LP berkembang ini, setelah kami melaksanakan pemeriksaan khusus," kata Agus.

Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice kematian Brigadir J. Dia didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Arif Rachman Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT