Perdamaian antara dokter dan bidan di Pandeglang dimediasi oleh Komisi V DPRD Banten. (foto: poskota/bilal)

Kriminal

Dokter yang Penjarakan Bidan Bersama Bayinya di Pandeglang Sepakati Damai

Kamis 01 Des 2022, 14:53 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dokter Siti Aisiyah Tanjung bersepakat berdamai dengan bidan Nunung yang beberapa lalu sempat viral karena dipenjara bersama bayinya yang berusia 7 bulan di Rutan Pandeglang.

Perdamaian tersebut diwakili suami Bidan Nunung yakni Dian Rahadian.

Diketahui, perkara ini bisa ke meja hijau akibat dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19 yang disalahgunakan oleh bidan.

Tindakan saling memaafkan itu dinyatakan dalam surat perdamaian yang dimediasi oleh Komisi V DPRD Banten, Kamis 1 Desember 2022.

Dalam surat perdamaian tersebut, pihak pertama (terlapor) telah meminta maaf kepada pihak kedua (pelapor). Pihak kedua pun telah memaafkan perbuatan pihak pertama. 

Kedua pihak sudah sepakat tidak mempermasalahkan permasalahan ini dikemudian hari.

Surat perdamaian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara, agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Surat perdamaian itu telah ditandatangani oleh pihak pertama dan kedua serta disaksikan Ketua Komisi V DPRD Banten, perwakilan Dinkes Banten, dan IDI. 

Ketua Komisi V pada DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, perdamaian telah ditempuh kedua belah pihak agar tidak mempermasalahkan kasus ini dikemudian hari.

"Memfasilitasi media perdamaian dengan bidan Nunung digantikan suaminya. Kita bersyukur sudah ada proses perdamaian. Ke depan kedua belah pihak pulih kembali dan saya lihat sudah saling memaafkan," katanya.

Ia menyebutkan, tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam memutuskan perkara. Namun surat perdamaian tersebut diharapkan dapat menjadi alat bukti pertimbangan hakim.

"Kalau diproses pengadilan kita tidak mencampuri lebih lanjut dan kita berharap bisa jadi pertimbangan hakim. Tadi sudah ditandatangani surat perdamaian. Kasus ini sudah lama," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dr. Siti Aisiyah Tanjung, Suhaedi menuturkan, kliennya sudah menggunakan dasar kemanusiaan pada perkara dugaan pemalsuan keterangan Covid-19.

"Kita di sini menghormati proses hukum, dr Aisiyah Tanjung sudah menggunakan dasar kemanusiaannya. Dokter telah memaafkan setulus-tulusnya, adapun proses hukum kita serahkan ke hukum," paparnya.

Meski demikian, proses hukum dan pertimbangan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kalau hukuman ke sana sudah kami serahkan ke penegakan hukum. Dibunyi perdamaiannya menjadi alat bukti kedua belah pihak damai, proses hukum masih berjalan," ungkapnya.

Menurutnya, upaya perdamaian kali ini merupakan pertama dan terakhir yang diinisiasi DPRD Banten.

"Semua kalau untuk bagusnya proses hukum restorative justice. Tidak pernah ada, ini upaya pertama dan terakhir," tutupnya. (bilal)

Tags:
bidanDipenjaradokter'berdamai

Administrator

Reporter

Administrator

Editor