Ilustrasi curanmor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Kriminal

Terungkap, Salah Satu Pelaku Curanmor di Johar Baru Merupakan Residivis Kasus Serupa

Rabu 30 Nov 2022, 12:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Kiprah kriminal Novianto (32) dan kedua rekannya, yakni Rizki Agung Hambali (26) serta Deni Setiawan (27) harus berakhir usai tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru membekuk ketiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru, AKP Rudi Wira mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap ketiga 'partner in crime' itu, didapati bahwa pelaku atas nama Novianto merupakan residivis kasus curanmor di wilayah yang sama.

"Pelaku yang berhasil diamankan atas nama Novianto alias Peyang (32), Rizki Agung Hambali alias Kidut (26), serta Deni Setiawan alias Abel (27). Kemudian, berdarsarkan pemeriksaan, pelaku Novianto ini merupakan residivis kasus curanmor juga yang sebelumnya diamankan di Johar Baru," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

"Untuk yang jadi eksekutornya itu Kidut, tapi dari pengajuannya, pelaku Kidut dan Abel ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya di Johar Baru," sambung Rudi.

Terkait dengan proses tes urine terhadap ketiganya, ungkap dia, hasil tes menunjukkan jika ketiga pelaku ini negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Tes urine hasilnya negatif," terang dia.

Adapun kasus ini, tutur Rudi, bermula ketika korban FS (20) mendatangi Polsek Johar Baru untuk melaporkan tindak pencurian yang dialaminya, di mana sepeda motor bermerek Honda BeAt berplat nomor B 6566 PXP miliknya raib ketika tengah terparkir di depan kediamanya yang terletak di Jalan Rawa Tengah RT 001/005 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"(Korban) dengan menyertakan bukti rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta laporan polisi. Kemudian tim pun melakukan penyelidikan berdasarkan bukti awal rekaman CCTV, sehingga pelaku dapat dikenali," paparnya.

Usai dapat mengenali identitas ketiga pelaku, lanjut dia, tim pun bergerak untuk segera melakukan penangkapan, di mana keti ga pelaku tersebut diringkus di salah satu kamar kost yang ada di Jalan Galur Selatan, gang Pancawarna Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian secara bersama terhadap sebuah sepeda motor Honda BeAt yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, di alamat TKP tersebut," ungkap Rudi.

"Kemudian, pelaku juga mengakui jika sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Dede di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru Jakarta Pusat," tambahnya.

"Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta. Dan hasilnya dibagi untuk dibelikan kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa tim telah melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Dede yang berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ini.

"Namun belum berhasil dan masih proses penyelidikan," bebernya.

Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP juncto Pasal 55 KUHAP.

"Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tukas perwira pertama Polri itu. (Adam).

Tags:
pelakucuranmormaling motorresidivisKasus Serupa

Reporter

Administrator

Editor