SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
Hingga kini, belum ada jawaban atau putusan dari permohonan penangguhan Nikita Mirzani yang telah ditahan sejal 25 Oktober 2022.
"Proses permohonan penangguhan penahanan masih menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (30/11/2022).
Uli menyampaikan, Majelis Hakim belum menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya.
"Majelis Hakim belum menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani," ungkapnya.
Di sisi lain, sidang akan dilanjutkan 5 Desember 2022 dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
"Sidang akan dilanjutkan 5 Desember untuk membacakan putusan eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa," terangnya.
Menurutnya, sidang keempat tersebut dapat dilakukan secara online atau offline. Hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan.
"Untuk pemeriksaan tanggal 5 kita belum lihat apakah secara online atau offline, nanti akan kami sampaikan lagi," paparnya. (Bilal)