ADVERTISEMENT

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Nikita Mirzani: Masih Dipertimbangkan Majelis Hakim

Selasa, 29 November 2022 10:16 WIB

Share
Terdakwa Nikita Mirzani saat hendak masuk ke mobil tahanan Kejari Serang. (foto: poskota/Bilal)
Terdakwa Nikita Mirzani saat hendak masuk ke mobil tahanan Kejari Serang. (foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dimohonkan ditolak oleh Majelis Hakim. Hal itu disampaikan pada tanggapan eksepsi dari jaksa.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, jaksa pasti keberatan dan tidak mungkin membenarkan eksepsi yang diajukan terdakwa.

Namun sejauh ini, eksepsi dan permohonan penolakan dari jaksa masih dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Jadi gini eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepsi pengacara, itu kebalik dunianya. Jaksa pasti menolak dan kami pasti keberatan dengan jaksa," katanya, Selasa (29/11/2022).

Ia menerangkan, keputusan penolakan dan pengabulan eksepsi akan dibacakan pada sidang keempat yang digelar 5 Desember 2022 di PN Serang.

"Keputusannya minggu depan, jadi sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan dari Niki. Itu yang disampaikan Majelis Hakim," terangnya

Oleh karena itu, semua peserta sidang masih menunggu pertimbangan Majelis Hakim. Pihaknya berharap apa yang diinginkan Nikita Mirzani dapat dikabulkan.

"Jadi Majelis Hakim masih mempertimbangkan beberapa hal. Kita tunggu minggu depan yang terjadi. Mudah-mudahan apa yang diinginkan NIki dikabulkan Majelis Hakim," ungkapnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT