ADVERTISEMENT

Satlantas Jakbar Lakukan Tilang Manual, Kasat Lantas: Hanya untuk Tertentu Saja

Rabu, 30 November 2022 15:54 WIB

Share
Kendaraan roda dua tanpa surat-surat dan TNBK ditilang polisi dalam operasi Patuh Jaya 2022. (Ist)
Kendaraan roda dua tanpa surat-surat dan TNBK ditilang polisi dalam operasi Patuh Jaya 2022. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tilang secara manual. Hanya saja, tilang manual tersebut dilakukan tertentu saja."

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, tilang manual itu berlaku bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak memakai plat nomor.

"Untuk tertentu aja. Tertentu mobil yang tanpa plat nomor, kemudian diduga palsu," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Maulana menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi kejahatan.

Dikhawatirkan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Sehingga, jika ada kendaraan yang tidak memakai plat nomor diberhentikan dan diperiksa kelengkapan suratnya.

Jika memang surat lengkap, maka pihak kepolisian memberikan imbauan, bukan langsung menindak dengan cara tilang.

"Kalau yang gak pake helm kita penindakan berupa teguran. Tetapi kalau motor mobil yang tidak ada plat nomor atau itu palsu nah itu patut diduga apakah dia mungkin akan dilakukan alat sebagai tindak pidana gitu loh," kata Maulana.

"Kalau yang gak ada plat nomor kita periksa surat ada atau ketinggalan, kita peringatkan aja nantinya," tambahnya.

Sejauh ini, Maulana menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengaturan lalulintas seperti biasanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT