UU IKN Diusulkan Diamandemen Padahal Belum Genap Setahun
Selasa, 29 November 2022 13:00 WIB
Share
Titik Nol IKN di Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) diusulkan untuk diamandemen.

Pemerintah mengusulkan UU IKN dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Nantinya UU IKN tersebut akan mengatur penguatan Badan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan arahan dari Presiden Jokowi. UU IKN tersebut sendiri sebenarnya baru disahkan pada 15 Februari lalu.

Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg DPR RI di Jakarta pada Rabu (23/11) seperti dikutip dari VOA.

Yasonna menjelaskan adapun materi dalam revisi UU IKN tersebut terutama untuk mengatur penguatan Badan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara. Selain menjadi jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN.

“Rancangan Undang-Undang ini belum ada dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap RUU ini diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2024 sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023,” jelas Yasonna Laoly.

Sebanyak enam fraksi menerima usulan pemerintah tersebut untuk memasukkannya ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.

Enam fraksi tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memilih untuk abstain. Dua partai lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah tersebut. ***