ADVERTISEMENT

Revisi UU IKN Berpotensi Membuat APBN untuk Keperluan IKN Semakin Ugal-ugalan, Maka PKS Tegas Menolak 

Sabtu, 17 Desember 2022 23:56 WIB

Share
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Alasan Pemerintah mengajukan revisi UU IKN agar dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara  (APBN), tidak relevan dan bukti gegabah dalam  perencanaan pembangunan.

Demikian pandangan dari anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi JP dalam keterangannya di Jakarta, Kamis  (15/12/2022).

 Suryadi menambahkan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

 "Padahal UU IKN baru disahkan DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022, artinya belum berumur setahun," tutur dari daerah pemilihan Pulau Lomhok, Nusa Tenggara Barat  (NTB).

Ia mengutarakan Menkumham juga mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai IKN. 

 "Apa  yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya," papar Suryadi.

Ia mengatakan dengan tak jelasnya peraturan tentang batasan APBN untuk mendanai IKN, PKS memperkirakan revisi UU IKN ini berpotensi membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN semakin ugal-ugalan  demi memuluskan rencana pembangunan IKN.

Suryadi menegaskan FPKS akan terus berupaya menjaga jangan sampai batas defisit anggaran melebihi tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023. 

 "Apalagi adanya  tantangan resesi ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia versus Ukraina dan kenaikan inflasi di beberapa negara pada tahun 2023, maka FPKS berpendapat perlunya menjaga APBN hanya untuk belanja prioritas yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas,""terang Suryadi.

 Oleh karena itu, PKS menolak dengan tegas rencana revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023, apalagi dengan niat Pemerintah untuk memuluskan APBN mendanai IKN. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT