JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Alasan Pemerintah mengajukan revisi UU IKN agar dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tidak relevan dan bukti gegabah dalam perencanaan pembangunan.
Demikian pandangan dari anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi JP dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Suryadi menambahkan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Padahal UU IKN baru disahkan DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022, artinya belum berumur setahun," tutur dari daerah pemilihan Pulau Lomhok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia mengutarakan Menkumham juga mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai IKN.
"Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya," papar Suryadi.
Ia mengatakan dengan tak jelasnya peraturan tentang batasan APBN untuk mendanai IKN, PKS memperkirakan revisi UU IKN ini berpotensi membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN semakin ugal-ugalan demi memuluskan rencana pembangunan IKN.
Suryadi menegaskan FPKS akan terus berupaya menjaga jangan sampai batas defisit anggaran melebihi tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023.
"Apalagi adanya tantangan resesi ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia versus Ukraina dan kenaikan inflasi di beberapa negara pada tahun 2023, maka FPKS berpendapat perlunya menjaga APBN hanya untuk belanja prioritas yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas,""terang Suryadi.
Oleh karena itu, PKS menolak dengan tegas rencana revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023, apalagi dengan niat Pemerintah untuk memuluskan APBN mendanai IKN.
Sejak awal disahkannya UU IKN, tak pernah sekalipun Pemerintah transparan dengan melakukan rapat dengan DPR RI terkait rencana pendanaan IKN ini, baik dengan APBN maupun investor mana saja yang sudah mengikat kontrak untuk mendanai proyek tersebut. (johara)