Soal Revisi UU IKN, Pengamat: Investor Harus Diberi Kepastian
Selasa, 29 November 2022 23:00 WIB
Share
Yayat Supriyatna

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dapat dipahami.

Karena tugas Badan Otorita IKN terkait dengan penyelenggaraannya di IKN belum terinci di dalam Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini.

Keterangan ini disampaikan Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna.

Dia menilai hal tersebut bisa menghambat ambisi Jokowi untuk segera memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dalam dua tahun mendatang.

Yang belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang tersebut salah satunya terkait dengan mekanisme investasi. Hal ini bisa jadi membuat investor menjadi ragu untuk kelak menanamkan modalnya di mega proyek tersebut.

“Yang menarik adalah persoalan Undang-Undang yang kemarin, warna teknokrasinya dominan,” ucapnya seperti dikutip dari VOA pada Sabtu (26/11/2022).

Dia melanjutkan,”Artinya terkait tentang rencana induk, terkait mekanisme-mekanisme yang terkait dengan rencana-rencana pengembangan secara fisik maupun nonfisik spasialnya, tapi untuk memberikan suatu kepastian tentang percepatan dalam konteks pengembangan investasi itu yang juga harus ditetapkan.”

Dia mencontohkan bahwa investor harus diberi kepastian tentang penyelenggaraan investasi di IKN. Mekanismenya apa akan sama sama dengan berinvestasi di wilayah lain, bagaimana dengan birokrasi yang ada, dan berbagai insentif apa saja yang ditawarkan.

“Misalnya berapa area lahan yang ditawarkan kepada investor? Apa langsung siap bangun? Artinya mekanisme yang diatur di dalamnya pemerintah harus sudah mempersiapkan lahan matang. Lalu dalam mekanisme perizinannya harus sudah clear and clean, persoalan infrastrukturnya juga sudah mendukung. Jadi si investornya tidak bertanya lagi,” tuturnya.

Hal-hal tersebut di atas harus benar-benar diatur dalam revisi UU IKN karena bagaimana pun pengusaha menginginkan koridor hukum yang jelas.

Halaman
1 2