Buron Hampir Tiga Minggu, Guru yang Cabuli Siswi Kelas 2 SD di Kota Bekasi, Ditangkap di Batam 
Selasa, 29 November 2022 08:58 WIB
Share
 Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus pencabulan dari pelaku guru honorer di Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI no 16 tahun 2007, perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)..

Halaman
Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Winoto
Sumber: -