Kadisnakertransgi: UMP DKI Naik 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta
Senin, 28 November 2022 18:45 WIB
Share
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah. (foto: poskota/mochamad ifand)

Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.  

Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Aldi)
 

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -