Kadisnakertransgi: UMP DKI Naik 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta
Senin, 28 November 2022 18:45 WIB
Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Aldi)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini