Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Ekspesi Nikita Mirzani
Senin, 28 November 2022 15:24 WIB
Share
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani. Hal itu diungkapkan di sidang ketiga yang digelar di PN Serang.

Alasan permintaan penolakan eksepsi dari Nikita Mirzani, lantaran dakwaan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di tentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dakwaan JPU atas nama terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata JPU.

JPU juga menilai keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara.

 

Untuk itu, Majelis Hakim diminta untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menetapkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa
Nikita Mirzani untuk dilanjutkan.

"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkapnya. (Bilal)

 

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -