TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Delapan orang yang berhasil di ringkus tersebut terdiri dari 4 pelaku Curanmor dan 4 penadah.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.
"Saat ini kami juga terus mengejar dua tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya, Senin (28/11/2022).
Dua tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4/2022).
"Para 5 tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM," jelasnya.
Lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu (17/8). Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Sedangkan tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/11/2022).
"Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D," ungkapnya.
Zamrul melanjutkan, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.
Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Veronica Prasetio)