Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor, Dua DPO

Senin, 28 November 2022 15:16 WIB

Share
Tersangka pencurian motor dan penadah ditangkap Polresta Tangerang. (foto: veronica)
Tersangka pencurian motor dan penadah ditangkap Polresta Tangerang. (foto: veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Delapan orang yang berhasil di ringkus tersebut terdiri dari 4 pelaku Curanmor dan 4 penadah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.

"Saat ini kami juga terus mengejar dua tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya, Senin (28/11/2022).

Dua tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4/2022).

 

"Para 5 tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM," jelasnya.

Lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu (17/8). Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.

Sedangkan tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/11/2022).


 

"Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D," ungkapnya.

Halaman
Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar