ADVERTISEMENT

Gelapkan Uang Toko Rp 8 Juta untuk Persalinan Istri, Pengantar Air Mineral dapat Restorative Justice 

Senin, 28 November 2022 21:50 WIB

Share
Sopir pengirim air yang akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga kecilnya. (Foto: Ifand)
Sopir pengirim air yang akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga kecilnya. (Foto: Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang sopir pengantar air mineral diamankan Polsek Makasar karena menggelapkan uang Rp 8 juta. 

Uang itu digunakan untuk biaya persalinan istrinya yang lahir secara sesar karena BPJS tak menanggung biaya sepenuhnya yang menghabiskan Rp 20 juta.

Inilah yang dilakukan Tian Budiarto (27), demi menyelamatkan anak keduanya yang harus dilahirkan dengan cara operasi. 

Ia yang gelap mata akhirnya memilih jalan pintas. Namun malah membuatnya harus mendekam balik jeruji besi. 

Setelah mendalami kasus dan mengecek semua, hingga meminta dukungan dari para tokoh masyarakat, ketua RT hingga RW, bapak dua anak ini pun mendapatkan restorative justice. 

Tian yang hampir sepekan meringkuk didalam penjara, akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya itu.

Saat dipertemukan dengan anak dan istrinya, Tian tak kuasa menahan tangis mendekap sang istri RR, dan kedua anaknya setelah dinyatakan lepas dari status tersangka kasus penggelapan. 

Warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur itu tidak henti menangis setelah mendengar proses hukum kasus penggelapan uang Rp 8 juta milik bosnya, MN dinyatakan tidak berlanjut. 


MintaMaaf

Di Mapolsek Makasar, Tian menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan terima kasih kepada MN, pemilik toko, karena setuju tidak melanjutkan proses hukum kasus. 

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena tidak ingin terpisah dari sang istri RR, dan dua buah hatinya yang masih berusia bayi dan balita. 

"Saya bertaubat pak. Saya kepepet mengambil uang untuk lahiran istri saya," kata Tian, Senin (28/11/2022).

Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan, proses hukum kasus penipuan Tian tidak berlanjut setelah korban setuju kasus penggelapan diselesaikan secara restorative justice.

 "Jadi awalnya korban melapor karena uangnya digelapkan sebesar kurang lebih Rp 8 juta. Pelaku penggelapan ini karyawan dari korban," kata, Zaini. 

Sebelumnya, Tian dilaporkan atas kasus penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dibuat MN pada Selasa (8/11/2022). 

Berdasar keterangan korban, Tian yang sudah empat tahun bekerja sebagai pegawai toko sembako milik MN menggelapkan uang Rp 8 juta hasil penjualan air mineral. 

"Tersangka diamankan ketika melakukan pembayaran di loket rumah sakit. Ternyata ketika proses BAP, tersangka mengaku bahwa dia menggelapkan uang bosnya karena biaya persalinan istrinya," ujarnya. 

Zaini menuturkan saat awal TN ditahan sebagai tersangka, sang istri RR yang kondisinya belum pulih karena baru saja menjalani operasi sesar bahkan sempat mendatangi polsek Makasar dan memohon agar suaminya dibebaskan. 

"Si istri berjalan sempoyongan memohon kepada kami kasus yang menimpa suaminya diselesaikan secara kekeluargaan. Waktu itu jahitan operasinya sampai terbuka," tuturnya. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT