Sidang Nikita Mirzani Digelar Besok, Agenda Tanggapan Eksepsi dari JPU

Minggu 27 Nov 2022, 11:00 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani tampak tersenyum menyapa awak media yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi di PN Serang. (foto: poskota/bilal)

Terdakwa Nikita Mirzani tampak tersenyum menyapa awak media yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi di PN Serang. (foto: poskota/bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Nikita Mirzani akan dihadirkan kembali dalam perkara UU ITE dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Pembacaan tanggapan eksepsi disusun jaksa untuk menjawab pembelaan dari Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang eksepsi, Nikita Mirzani merasa dizalimi atas perkara yang menimpanya. Sebab postingannya dalam medsos dirasa imbauan untuk aparat kepolisian guna menegakan hukum.

"Postingan itu saya di Instagram bukan dimaksudkan mencemari Mahendra Dito, tapi postingan saya dimaksudkan aparat Kepolisian agar bersikap adil kepada laporan tindak pidana," kata Nikita saat bacakan eksepsi.

Nikita Mirzani juga menangis saat mengingat anaknya dalam peristiwa penangkapan di salah satu mal Jakarta.

Saat itu, Nikita bersama anaknya serta rombongan baru keluar dari mal, namun langsung ditangkap petugas Polresta Serang Kota.

"Pada saat anak saya mau berangkat dan saya ditangkap, anak saya ketakutan, tertekan," katanya sambil terisak menangis.

Ia menyebutkan, penangkapan yang dialaminya diibaratkan seperti teroris yang telah dipantau lama.

"Seolah menjadi teroris yang dipantau," ucapnya.

Dengan perilaku seperti itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi. Artis kondang itu akan berjuang demi mendapatkan keadilan.

"Majelis Hakim yang mulia, apa yang saya alami merupakan sebuah perbuatan kezoliman," paparnya.

Usai mendengar pembelaan dari Nikita Mirzani, JPU memohon diberikan waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi.

"Kami dari jpu mohon waktu 1 minggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum," ucap JPU.

Kemudian Majelis Hakim mengabulkannya dan persidangan akan digelar kembali pada 28 November 2022.

"Sidang kita tunda menyusun tanggapan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum senin 28 november 2022 jam 10:00 WIB," tutupnya. (bilal)

Berita Terkait

News Update