Polisi Periksa Mantan Bupati Bolaang Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan
Sabtu, 26 November 2022 17:30 WIB
Share
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Namun, pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai kontrak.

"Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.967.834.324,70," ungkapnya.

Akibatnya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Sementara, mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPR RI, Yasty Supredjo Mokoagow belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara. (yh)

 

Halaman