Wanita Diduga Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis, 24 November 2022 17:51 WIB
Share
SAN Ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor resmi menetapkan tersangka perempuan berinisial SAN (29) karena terlibat penipuan bermodus pinjaman online dan ditahan pada Kamis (17/11/2022) lalu.

SAN diduga menipu ratusan mahasiswa di Bogor.

Wakapolresta, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan SAN sebagai tersangka atas laporan yang telah diterima oleh Polresta Bogor.

"Pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih pasal 378 tentang penipuan," ungkapnya kepada wartawan. 

Ferdy menyebut, SAN terancam dengan ancaman 4 tahun penjara. "Tapi nanti dalam pemeriksaannya (dilihat) apakah ada pidana-pidana lain yang dilakukan oleh tersangka SAN ini," ujarnya. 

Ferdy pun menyebut saat ini pihaknya tengah intens melakukan koordinasi dengan Polres Bogor guna pencocokan data korban. 

"Ini kami masih berkoordinasi dengan polres Kabupaten bogor, mencocokan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor, tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," paparnya.

Hingga saat ini, sambung Ferdy, data korban penipuan bermodus pinjol tersebut masih pada angka 331 korban.

"Cuma dalam prosesnya nanti kita pilah dulu, jangan sampe nanti ada (data) korban yang sama, jadi melapor di Kabupaten melapor di Polresta juga, nanti kita cek dulu. Pada prinsipnya, kita dua-duanya menangani, dua-duanya akan disidangkan," urainya.

Terhadap SAN, pihak Polresta Bogor Kota telah memeriksanya di Kabupaten Bogor.

Halaman
1 2