Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penipuan Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Metro Jakpus
Kamis, 24 November 2022 20:36 WIB
Share
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng, saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan status dua pelaku yang ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. (Ist)

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hanya saja, korban heran mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Secara terpisah, kuasa hukum korban, Andi, bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu.

Dia bersama kliennya itu
pun mendatangi  Polres Metro Jakarta Pusat untuk menanyakan kasus yang saat ini sudah proses penyidikan.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan.” tukasnya. 

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -