Klaim Telah Diskusi dengan Presiden, KSPSI Minta Kenaikan UMP di Banten 7 Persen
Senin, 21 November 2022 09:15 WIB
Share
Presiden KSPSI Andi Gani. (Foto: poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Pj Gubernur Banten untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tujuh persen.

Angka tersebut keluar sesuai dengan perhitungan kondisi ekonomi dan nilai beli masyarakat.

Presiden KSPSI, Andi Gani mengatakan, angka ideal kenaikan UMP tujuh persen dan telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Di Banten sama Tangerang 7 persen akan naik," katanya, Senin (21/11/2022).

Ia menerangkan, hitungan sistematis untuk wilayah Tangerang 7 persen dan wilayah Pandeglang, Lebak disesuaikan dengan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Batas 10 persen. Permenaker upah Tangerang kami hitung secara sistematis sekitar 7,5 sampai 8 persen. Lebak Pandeglang ada pertumbuhan dan inflasi," terangnya.

Usulan itu, kata Andi, hasil dari diskusi dengan Presiden Jokowi selama empat bulan. Angka kenaikan UMP realistis dan telah diketahui presiden.

"Buruh tidak bisa menerima PP 36. Munculah Peremenaker no 18 dan ini luar biasa Presiden mendengar langsung rakyat. Saya membahas 4 bulan lalu dengan Presiden. Perhatian presiden luar biasa mendengar aspirasi rakyat," ungkapnya.

Diketahui, UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203 sesuai dengan putusan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/kep.280-huk/2021.

Sedangkan daftar UMK paling besar di Kota Cilegon Rp 4.430.254,182, Kota Tangerang Rp 4.285.798,903, Kota Tangerang Selatan Rp 4.280.214,514.

Halaman
1 2
Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -