BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, mulai Minggu (20/11/2022) melarang PKL berjualan di atas trotoar atau bahu jalan jalur Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Meski demikian, masih banyak pedagang yang membandel.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, dari penertiban petugas di jalur Cikeas, ada sebanyak 30 PKL masih nekat berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran resmi ke para pedagang PKL terhitung hari Minggu (20/11/2022) ini sepanjang jalan ruas Cikeas mulai dari jembatan perbatasan Leuwinanggung masuk wilayah Depok sudah tidak ada lagi berjualan baik di atas trotoar maupun jalan. Tapi tadi waktu kita tertibkan ternyata masih ada yang membandel dan kota tertibkan," tambahnya.
Selain itu dengan ada para PKL berdagang di sepanjang ruas Jalan Cikeas ini, Rhama mengungkapkan banyak dari masyarakat sekitar atau pengendara yang melintas untuk melihat-lihat.
"Di lokasi banyak warga yang berolahraga sehingga dengan ada PKL ini dapat menggangu lalu lintas di sekitar lokasi," tutupnya.