JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis 24 November 2022.
Ada sebanyak 31 pelanggar yang hadir dalam sidang yustisi tersebut.
"Total ada sebanyak 31 pelanggar yang hadir," kata Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo kepada wartawan.
Sumardi mengatakan, mereka yang mengikuti sidang yustisi merupakan pelanggar yang mayoritas tidak memiliki izin dalam usaha.
Selain itu, juga banyak yang disidang yustisi karena telah telah melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum, seperti di trotoar.
"Salah satunya termasuk bangunan yang melanggar. Ada satu yang kita yustisi bangunan yang melanggar dan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin," jelas Sumardi.
Para pelanggar itupun kemudian dikenakan sanksi sidang yustisi.
Puluhan pelanggar yang mengikuti sidang yustisi ini rata-rata dikenakan denda Rp500 ribu sampai Rp 5 juta.
"Ini pelanggaran yang ada di 8 Kecamatan di wilayah Jakarta Barat," ucap Sumardi.
Dalam yustisi kali ini, lanjut Sumardi, pihaknya menerima total denda dari pelanggar yang membayar denda yakni Rp46.500.000.
"Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampe berulang kali untuk kena yustisi dan kita juga mengimbau supaya segera mengurus izin supaya tidak ditemukan oleh petugas pelanggaran lagi," tutur Sumardi. (pandi)