ADVERTISEMENT

Gelar Sidang Yustisi, Satpol PP Jakarta Barat Raup Denda Rp46 Juta dari Pelanggar

Kamis, 24 November 2022 14:43 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat saat menggelar sidang yustisi yang digelar di kantor Walikota Jakarta Barat. (foto: ist)
Satpol PP Jakarta Barat saat menggelar sidang yustisi yang digelar di kantor Walikota Jakarta Barat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis 24 November 2022.

Ada sebanyak 31 pelanggar yang hadir dalam sidang yustisi tersebut.

"Total ada sebanyak 31 pelanggar yang hadir," kata Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo kepada wartawan.

Sumardi mengatakan, mereka yang mengikuti sidang yustisi merupakan pelanggar yang mayoritas tidak memiliki izin dalam usaha.

Selain itu, juga banyak yang disidang yustisi karena telah telah melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum, seperti di trotoar.

"Salah satunya termasuk bangunan yang melanggar. Ada satu yang kita yustisi bangunan yang melanggar dan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin," jelas Sumardi.

Para pelanggar itupun kemudian dikenakan sanksi sidang yustisi.

Puluhan pelanggar yang mengikuti sidang yustisi ini rata-rata dikenakan denda Rp500 ribu sampai Rp 5 juta.

"Ini pelanggaran yang ada di 8 Kecamatan di wilayah Jakarta Barat," ucap Sumardi.

Dalam yustisi kali ini, lanjut Sumardi, pihaknya menerima total denda dari pelanggar yang membayar denda yakni Rp46.500.000.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT