DPRD DKI Setujui Anggaran Pengadaan Sistem Online Pajak Senilai Rp157 Miliar
Minggu, 20 November 2022 13:48 WIB
Share
Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran pengadaan infrastruktur penunjang sistem aplikasi layanan pajak daerah Rp157 miliar usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf meminta dengan persetujuan itu diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan.

"Kami sangat berharap dengan anggaran ini ada peningkatan pendapatan asli daerah kita sehingga dapat memaksimalkan pajak pajak daerah," ujarnya pada pembahasan rancangan APBD 2023 di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, dikutip, Minggu (20/11/2022).

Selain itu,Yusuf juga mengatakan, bahwa optimalisasi sistem berbasis online juga bermanfaat untuk memonitor secara real time pergerakan pendapatan pada 13 jenis pajak. Dengan begitu DPRD maupun Pemprov DKI dapat segera melakukan upaya perbaikan kebijakan.

 

Sementara, menanggapi hal itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan kesiapannya untuk membangun sistem online untuk mengoptimalisasi PAD di DKI Jakarta.

Ia juga menargetkan program usulan yang sudah tertuang dalam rencana induk teknologi, dapat rampung di tahun 2025.

"Keinginan kita nanti kalau tahun 2023 pendapatan kita naik. Terus kita akan geser selesainya di tahun 2024. Sehingga tahun 2025, kita sudah bisa mengimplementasikan semua sistem kita yang sudah dibangun secara online semuanya," tutur Lusiana.

 

Setelah semua sistem online sudah siap difungsikan, Lusiana menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan keuangannya.

Halaman
1 2
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -