PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Peredaran barang haram berupa minuman keras (miras) di Kabupaten Pandeglang masih terbilang tinggi.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya miras yang disita oleh petugas Satpol PP saat melakukan razia si sejumlah titik di "Kota Santri" tersebut.
Seperti diketahui dari hasil oeprasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP Pandeglang pada Jum'at (18/11/2022) malam tadi.
Dalam razia itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 151 botol miras dari sejumlah wilayah di Pandeglang, diantaranya dari wilayah Kecamatan Panimbang, Labuan dan Carita.
Kasatpol PP Pandeglang, Bun Buntaran membenarkan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan botol miras dari hasil razia yang dilakukan tadi malam bersama timnya yang lain.
"Ada sebanyak 151 botol miras yang berhasil kami amankan dari sejumlah penjual di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Panimbang, Labuan dan Carita," ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).
Giat razia yang dilakukannya tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat dengan maraknya peredaran miras, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat tersebut.
"Maka, kami langsung bergerak ke sejumlah titik. Ternyata benar marak peredaran miras sehingga kami langsung mengamankan dan menyita ratusan botol miras dari sejumlah pedagang," katanya.
Setelah mirasnya disita, pihaknya juga mengingatkan kepada pelaku penjual miras agar tidak lagi memperjualkan barang haram tersebut. Karena hal itu dapat menggangu terhadap Kamtibmas.
"Kalau diketahui masih menjual miras. Maka kamu tidak akan segan-segan melakukan penutupan terhadap warungnya," tegasnya.
Bun Bun juga berharap, Pandeglang harua terbebas dari peredaran miras. Karena peredaran miras tersebut sangat bertolak belakang dengan julukan Pandeglang yakni"Kota Sejuta Santri Seribu Ulama.
"Ayo kita sama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran miras di Pandeglang. Karena hal itu akan merusak generasi bangsa," tandasnya. (Samsul Fatoni).