Sempat Buron 2 Tahun ke Sulawesi, Pelaku Penjambretan Ditangkap Saat Beraksi di Jalan Pangeran Tubagus Angke

Kamis 17 Nov 2022, 13:51 WIB
DL alias Ipang (30) pelaku DPO jambret yang sebelumnya buron selama dua tahun akhirnya ditangkap Polsek Tambora. (Ist)

DL alias Ipang (30) pelaku DPO jambret yang sebelumnya buron selama dua tahun akhirnya ditangkap Polsek Tambora. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berakhir sudah pelarian DL alias Ipang (30) pelaku penjambretan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dua tahun kabur ke Sulawesi, dirinya nekat kembali ke Jakarta untuk kembali melakukan aksi penjambretan. Padahal statusnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, DL ditangkap saat menjambret di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Korban berinisial WI (40) saat itu hendak mengantarkan anaknya sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua.

"Saat hendak belok kearah Sinar Budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus," kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Saat itu korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke polisi.

Tidak sampai disitu, saat digeledah dari tangan pelaku petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) yakni sebilah celurit dan badik.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Diketahui, pelaku DL merupakan daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus yang sama.

Saat itu, tersangka dan temannya bernama Topan Bin Bahrudin menjambret soerang wanita bernama Muthia Nabila (22) pada 27 April 2020.

Saat menuju kantor, korban dijambret oleh dua orang pelaku, lalu korban berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas.

"Saat itu tersangka DL kabur, sementara tersangka Topan Bin Bahrudin berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani masa hukuman," ungkap Putra.

Kedua tersangka saat itu merampas satu unit ponsel merek Xiaomi Note 7 berwarna hitam milik korban dengan menggunakan motor saling berboncengan.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Pelaku DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tutupnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update