Pemerintah dan DPR Sahkan UU Pembentukan Provinsi ke-38, Papua Barat Daya

Kamis 17 Nov 2022, 17:45 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Ketua DPR Puan Maharani saat sahhan UU Provinsi Papua Barat Daya. (ist)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Ketua DPR Puan Maharani saat sahhan UU Provinsi Papua Barat Daya. (ist)

Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.

Sedangkan ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021.

"Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya," tambahnya.

Mendagri melanjutkan, untuk pandangan keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya. (johara)

Berita Terkait
News Update