ADVERTISEMENT

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, PSI: Tidak Otomatis Data Kita Aman

Selasa, 20 September 2022 15:14 WIB

Share
Ilustrasi Hecker mencuri data. (ist)
Ilustrasi Hecker mencuri data. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022). 

Namun PSI mengingatkan, pengesahan RUU PDP baru langkah awal untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia.

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, meminta pemerintah untuk segera mensosialisasikan Undang-undang baru ini kepada publik. 

"Segera saja disosialisasikan agar masyarakat memahami bagaimana Undang-undang ini bisa melindungi data pribadi kita. Jangan sampai ada pemahaman yang keliru bahwa dengan Undang-undang ini data kita mendadak jadi aman," ujarnya.

Sigit mengatakan, manfaat terbesar adanya UU PDP adalah pihak yang selama ini bebas menyalahgunakan data pribadi sekarang bisa dijatuhi pidana. 

"Selain mengatur sanksi administratif dan denda pada lembaga pengendali dan prosesor data pribadi, Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman penjara empat hingga enam tahun dan denda empat hingga enam miliar rupiah bagi orang yang melanggarnya," ungkapnya.

“Sanksi administrasi dan denda pada lembaga yang mengelola, ditambah hukuman penjara pada orang yang menyalahgunakan data pribadi akan memberi efek jera yang cukup kuat, “ tambah Sigit lagi.

Namun, PSI sekali lagi mengingatkan agar publik dan pemerintah tidak lalai menjaga data pribadi dan tetap memperkuat keamanan sistem elektronik yang dikelolanya.  

"Dalam beberapa kasus pembobolan data terakhir, masalahnya ada pada keamanan sistem elektroniknya. Itu yang saat ini harus diperbaiki terlebih dahulu,” ujar Sigit mengingatkan.

Selain masalah pada sistem elektronik yang membuat data pribadi Warga Negara Indonesia rentan diretas, PSI juga mengingatkan bahwa UU PDP tidak bisa langsung diterapkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT