Kasus KM 50 Dilaporkan ke PBB, Ini Pesan Tegas Habib Rizieq
Kamis, 17 November 2022 15:50 WIB
Share
Habib Rizieq Shihab (Foto: twitter/z4r4n)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembantaian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dilaporkan ke kantor perwakilan PBB di Jakarta, pada Selasa (15/11/2022). 

Para pelapor tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan Universitas Indonesia (UI) Watch.

Menanggapi hal itu, mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) mengapresiasi TP3 dan UI Watch yang telah melaporkan kasus tersebut ke PBB.

Habib Rizieq menyampaikan apresiasinya itu lewat juru bicara sekaligus pengacaranya Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah habib tentu sikapnya sama dengan seluruh pecinta penegakan hukum yang berkeadilan lainnya. Yakni sangat mendukung terungkapnya rangkaian peristiwa sebenarnya yang terjadi 7 Desember 2020 M yang lalu tersebut," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

 

 

 

Tidak sampai disitu, HRS bakal mendukung sampai terciptanya keadilan yang sejati bagi para korban. Dimana seluruh pelaku yang terlibat bisa diungkap terang benderang dan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Beserta seluruh pihak yang terlibat di dalamnya hingga seluruh fakta dugaan rekayasa atau cover up atas peristiwa keji tersebut dan berujung tentunya pada penindakan tegas sesuai hukum seluruh pihak tersebut tanpa terkecuali sebelum mereka semua bertanggung jawab di akhirat tentunya," paparnya.

Halaman
1 2