Pelaku Pembunuhan Juragan Kelontong di Bekasi Merupakan Mantan Karyawan Korban

Rabu 16 Nov 2022, 21:34 WIB
Tersangka DS saat digelandang petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam ungkap kasus tewasnya juragan kelontong. Rabu (16/11/2022) sore. (ihsan fahmi)

Tersangka DS saat digelandang petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam ungkap kasus tewasnya juragan kelontong. Rabu (16/11/2022) sore. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku yang menewaskan juragan kelontong dengan tangan dan kaki terikat tali plastik ditangkap polisi, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, pelaku berinisial DS berusia 29 tahun.

"Kita lakukan proses penyidikan kasus tersebut atas nama pelapor DS sedangkan korban atas nama SS (63)," ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Tersangka DS diketahui merupakan mantan pegawai di toko kelontong milik SS.

Pelaku pernah bekerja selama lima bulan di tahun 2015.

"DS sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih 4 hingga 5 bulan tahun 2015 Agustus hingga Desember," ungkapnya.

Diketahui kejadian itu terjadi pada Jum'at (11/11/2022) lalu pada pukul 09.00 WIB, yang berlokasi di toko kelontong korban yang terletak di Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan Rawalumbu.

Dengan pernah bekerja sebagai pegawai toko milik korban.

Hingga tersangka tahu aktivitas korban.

Pelaku pun datang ke Toko Kelontong milik korban pada pukul 03.00 WIB melalui pintu belakang.

Dari pengakuan tersangka kata Hengki, pelaku ingin mencuri barang barang di toko kelontong milik korban.

Tersangka yang merasa korban mendengar suara pintu yang terbuka, dan tersangka curiga korban keluar dari kamar toko tersebut.

"Akhirnya tersangka melakukan pemukulan dibagian kepala belakang dengan menggunakan botol Aqua berisi air 1,5 liter sehingga korban terjatuh pingsan," ungkapnya.

Tak berhenti disitu, tersangka pun segera mengikat tangan dan kaki korban dengan tali plastik.

Tersangka pun keluar mencari kayu kaso, namun setelah kembali korban terbangun dan sempat membuat panik tersangka.

DS pun tak segan melayangkan balok kayu ke tubuh korban hingga SS dinyatakan tewas.

"Untuk memastikan korban meninggal karena mengeluarkan darah dari hidung mulut, maka tersangka keluar membuang kayu ini, setelah membuang kayu, tidak lama kemudian, tersangka masuk kembali untuk mengambil barang barang korban berupa berbagai merk rokok dari toko," jelas Hengki.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya motor Suzuki Nex, jaket Gojek, helm, kayu kaso, sebuah botol, CPU, Decoder, Flashdisk, tali rafia, Pakaian korban hingga monitor CCTV.

Terhadap tersangka, DS dijerat 338 atau 365 ayat (3) KUHPidana.

"Terhadap tersangka kita jerat 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun dan 365, dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan 7 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

News Update