Nikita Mirzani. (foto: poskota/cr07)

Seleb

Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ungkap Ada Lima Poin Keberatan

Rabu 16 Nov 2022, 14:49 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Ada 5 Poin Eksepsi di Perkara UU ITE

Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ungkap Ada Lima Poin Keberatan

Nikita Mirzani, eksepsi,  dakwaan JPU, PN Serang. Kuasa hukum, lima poin, 

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan ada lima poin yang akan diajukan dalam eksepsi untuk menjawab terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi,

mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,

 Kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan,

ada lima poin keberatan yang akan diajukan,

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada dakwaan JPU terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Saat ini, poin-poin eksepsi sedang disusun tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani dan akan dibacakan pada 26 November 2022.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan ada lima poin keberatan yang akan diajukan dalam eksepsi untuk menjawab terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

"Yang pasti sementara 3, mungkin bisa bertambah 5 poin," katanya, Rabu (16/11/2022).

 

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid (Foto: Bilal)

Poin eksepsi dalam rangka menjawab dakwaan dan mengemukakan argumentasi agar menguntungkan Nikita Mirzani. "Nanti (26 November 2022 disampaikan), nggak boleh sekarang," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya akan menimbang tentang pengajuan saksi dari Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE.

"Saksi Jaksa yang akan menyiapkan. Ada, kami akan siapkan saksi, tapi kami lihat perlu tidak saksi kita ajukan," terangnya. (Bilal)

Tags:
Nikita Mirzanieksepsilima poinkuasa hukum

Administrator

Reporter

Administrator

Editor