DPR Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika yang akan Pensiun

Rabu, 16 November 2022 14:27 WIB

Share
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa  akan memasuki masa pensiun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun harus  segera menyiapkan nama calon pengganti Andika. 

Presiden Jokowi akan memilih  salah satu dari tiga kepala staf TN. Diantaranya,   tiga kepala staf yang saat ini sedang menjabat, yaitu: Jenderal Dudung Abdurachman (Kepala Staf Angkatan Darat atau Kasad) Laksamana Yudo Margono (Kepala Staf Angkatan Laut atau Kasal) Marsekal Fadjar Prasetyo (Kepala Staf Angkatan Udara atau Kasau).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengaku DPR belum menerima surat presiden (surpres) tentang nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. 

"Sampai saat ini Surpres Panglima TNI belum kami terima. Nanti akan di-update ke media kalau sudah ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/11/2022).

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. (Instagram/sufmi_dasco)

Sebelumnya, Presiden  Jokowi mengaku sudah mengantongi nama calon Panglima TNI pengganti Andika.

"Sudah semua di kantong memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih," kata Jokowi saat ditemui awak media usai menghadiri HUT Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022.)

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tepatnya pada pasal 13, yaitu Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar